Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, soroti rekam jejak Dosen UNJ Ubedillah Badrun soal pergerakannya yang diduga terlibat dengan partai politik tertentu.
Hal itu disampaikan menanggapi upaya hukum yang dilakukan Ubedillah terhadap dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi.
Hasto awalnya menyampaikan, PDIP melalui DPC Kota Surakarta sudah menjalin komunikasi dengan Gibran soal adanya laporan yang dibuat Ubedillah. Gibran sendiri disebut telah melakukan bantahan.
"Ya komunkkasi dilakukan terutama di DPC PDIP di kota Surakarta dan klarifikasi langsung yang dilakukan oleh mas Gibran," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).
Hasto mengatakan, bantahan yang disampaikan Gibran dianggap sebagai hal yang positif. Upaya hukum yang dilakukan Ubedillah dinilai sarat akan kepentingan politis.
"Menurut saya ya hal yang positif langsung meredam berbagai upaya yang menggunakan hukum ssbagai alat kendaraan politik dengan motif-motif tertentu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto kemudian menyoroti rekam jejak Ubedillah terutama di sosial media. Menurutnya, Ubedillah punya keterlibatan tertentu dengan partai politik.
"Dan kita melihat kami sendiri melihat bagaimana rekam jejak saudara Ubedillah tersebut dalam termasuk dalam pergerakan di sosmed yang mengungkapkan keterlibatannya dengan partai politik tertentu," tandasnya.
Gibran-Kaesang Dilaporkan
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP: Jangan Sembarangan Bicara!
Sebelumnya, dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022). Laporan tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,"kata Ubedilah
Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.