"Dalam konteks ini mungkin proses tindak pidana korupsi di Indonesia dimulai," ucapnya.
Lagipula Hikmahanto menganggap kalau upaya memunculkan proses hukum yang berkaitan dengan pidana malah tidak akan bermanfaat.
Karena penyedia satelit bisa saja pergi ke pengadilan-pengadilan di luar negeri dimana pemerintah Indonesia memiliki aset sepanjang bukan aset milik kantor perwakilan Indonesian di luar negeri, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.
Penyedia Satelit akan membangun argumentasi bahwa Kemhan merupakan bagian dari pemerintah Indonesia dan pemerintah Indonesia adalah pemegang saham dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Saat ini dikatakan Hikmahanto ada sejumlah BUMN yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan serta uang dalam rekening koran di bank-bank luar negeri.
"Dalam konteks demikian bukannya tidak mungkin aset-aset BUMN yang akan diminta untuk dieksekusi oleh pengadilan setempat sebagai upaya pelaksanaan putusan arbitrase," jelasnya.
Oleh karena itu, Hikmahanto berpendapat semestinya pemerintah bisa lebih fokus dalam mengambil langkah supaya putusan arbitrase tidak dilaksanakan atau dibatalkan.
"Pemerintah perlu mengundang ahli bahkan pengacara berkaliber internasional yang memahami seluk beluk tentang upaya pembatalan putusan baik di London maupun Singapura dan pengacara yang memahami upaya penolakan putusan arbitrase di luar Indonesia."
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan