"Dalam konteks demikian bukannya tidak mungkin aset-aset BUMN yang akan diminta untuk dieksekusi oleh pengadilan setempat sebagai upaya pelaksanaan putusan arbitrase," jelasnya.
Oleh karena itu, Hikmahanto berpendapat semestinya pemerintah bisa lebih fokus dalam mengambil langkah supaya putusan arbitrase tidak dilaksanakan atau dibatalkan.
"Pemerintah perlu mengundang ahli bahkan pengacara berkaliber internasional yang memahami seluk beluk tentang upaya pembatalan putusan baik di London maupun Singapura dan pengacara yang memahami upaya penolakan putusan arbitrase di luar Indonesia."