Bantah Suruh Eks Bupati Rita Akui soal Uang Dolar dan Rupiah, Hakim ke Azis: Saksi Disumpah, Anda Tidak!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 17 Januari 2022 | 18:30 WIB
Bantah Suruh Eks Bupati Rita Akui soal Uang Dolar dan Rupiah, Hakim ke Azis: Saksi Disumpah, Anda Tidak!
Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Terdakwa Azis Syamsuddin meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk membuka rekaman percakapan terkait dirinya yang disebut meminta eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari agar mengakui sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Tujuannya, agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.

Hal itu disampaikan Azis dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Dalam sidang, Hakim Anggota, Jaini Bashir awalnya merunut sejumlah keterangan saksi yang sudah dihadirkan Jaksa. Jaini menceritakan soal awalnya kedatangan Stepanus Robin dan saksi Agus Susanto datang ke rumah dinas Azis.

Seusai dari rumah Azis, Robin mengaku menerima sejumlah uang yang disampaikannya kepada Agus ketika di dalam mobil. Agus pun melihat bahwa uang tersebut dipisahkan menjadi tiga bagian untuk dimasukkan ke dalam amplop ada dalam bentuk dolar dan rupiah.

Hakim Jaini pun mengonfirmasi kepada Azis, apakah dirinya pernah memberikan uang kepada Robin.

"Ini kan saksi sudah kami periksa semua. Saudara memberikan uang dalam rupiah dan dolar? Robin yang turun (masuk ke rumah Azis) Agus yang menunggu di mobil?" tanya Hakim Jaini.

Mendengar pertanyaan hakim, Azis pun membantah tidak memberikan uang saat Robin datang ke rumahnya itu.

"Tidak pernah," jawab Azis.

Kemudian Hakim Jaini pun mengaitkan kepada Azis dengan keterangan Rita Widyasari yang dalam sidang sebelum mengaku pernah diminta Azis untuk mengakui sejumlah uang dalam bentuk dolar dan rupiah. Diketahui, eks Bupati Kutai Kartanegara itu kini sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang. 

baca juga

"Apa tujuan saudara bercerita dengan Rita Widyasari. Saudara meminta Rita untuk mengakui uang itu, yang pemberian itu Rita Widyasari menolak. Karena itu bukan uang saya bang. Kan dia cerita di sini (ketika jadi saksi),"  tanya hakim Jaini.

Mendengar hakim Jaini, terdakwa Azis tetap bersikeras mengaku tidak pernah melakukan komunikasi atau perintahkan Rita untuk mengakui itu. Azis pun minta KPK atau Jaksa untuk membuka bila ada percakapan terkait itu.

"Untuk membuktikan itu, buka rekaman HP yang disampaikan oleh stafnya Rita. Ada enggak rekaman pembicaraan tentang saya. Saya tidak merasa berbicara itu," jawab Azis.

Hakim Jaini menilai bahwa pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dipastikan disumpah menurut keyakinan masing-masing. Bila, Azis memang tidak mengakui itu hak dari terdakwa.

"Karena kita kalau saksi kan kita sumpah. Saudara tidak sumpah. Makanya kalau sudah saksi lebih mengatakan begitu, kita bingung juga. Saudara tidak mengakui itu hak saudara, saya hanya mempertanyakan itu. Keterangan saudara untuk saudara sendiri," ucap hakim Jaini.

Rita Disuruh Akui Sejumlah Uang oleh Azis

Jaksa KPK menanyakan Rita bagaimana terdakwa Azis memperintahkan agar tidak diseret dalam kasus suap penanganan perkara. Menurut Rita, Azis perintahkan orang suruhannya untuk bertemu Rita di Lapas Klas I Tangerang.

"Ada orang beliau (terdakwa) datang ke saya, datang sampaikan itu. Saya nggak ketemu beliau," ujarnya

Jaksa KPK pun kembali mengonfirmasi kepada Rita, apakah ada permintaan dari Azis untuk mengakui sejumlah uang.

"Ya, ada beberapa hal saya berat sampaikan bahwa ada angka-angka yang memang tidak saya berikan seperti dolar kalau bisa saya yang akui," kata Rita.

Kemudian, Jaksa KPK meminta Rita merinci berapa jumlah uang yang perlu diakui atas permintaan Azis.

"Yang saya ingat cuma Rp 200 juta dan uang dolar yang ditemukan di money changer. Tapi lupa jumlah berapa," imbuh Rita.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar JPU tentang Komunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin: Bapak Baca di Buku IT

Dicecar JPU tentang Komunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin: Bapak Baca di Buku IT

Lampung | Senin, 17 Januari 2022 | 17:28 WIB

Dicecar Hakim soal Catatan Rp 25 Miliar di Sakunya, Azis Syamsuddin Mendadak Banyak Lupa

Dicecar Hakim soal Catatan Rp 25 Miliar di Sakunya, Azis Syamsuddin Mendadak Banyak Lupa

News | Senin, 17 Januari 2022 | 14:28 WIB

Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Hari Ini

Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Hari Ini

News | Senin, 17 Januari 2022 | 08:41 WIB

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Bukan Cuma Bedak Matte, Ini Cara Tepat Bikin Pori-Pori Wajah Tampak Halus

Bukan Cuma Bedak Matte, Ini Cara Tepat Bikin Pori-Pori Wajah Tampak Halus

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:15 WIB

7 Komponen Wajib yang Harus Langsung Diganti setelah Beli Motor Bekas, Bodi Mulus Belum Tentu Aman

7 Komponen Wajib yang Harus Langsung Diganti setelah Beli Motor Bekas, Bodi Mulus Belum Tentu Aman

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 20:15 WIB

Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:14 WIB

Peresmian LRT Pertemukan Prabowo dan Pramono, PDIP: Soal Pilpres Masih Terlalu Pagi

Peresmian LRT Pertemukan Prabowo dan Pramono, PDIP: Soal Pilpres Masih Terlalu Pagi

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:11 WIB

Emil Audero Hampir Pasti Rebut Posisi Kiper Utama di Rayo Vallecano

Emil Audero Hampir Pasti Rebut Posisi Kiper Utama di Rayo Vallecano

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:08 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Petunjuk Baru

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Petunjuk Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:07 WIB

Lip Balm Vaseline Pink vs Putih Apa Bedanya? Ini Perbedaan dan Kegunaannya

Lip Balm Vaseline Pink vs Putih Apa Bedanya? Ini Perbedaan dan Kegunaannya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:00 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:57 WIB

×