KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Terkait Kasus Pencucian Uang

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 17 Januari 2022 | 20:03 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Terkait Kasus Pencucian Uang
Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi mengenakan baju tahanan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kekinian, Rahmat sudah ditetapkan tersangka terkait kasus suap pembebasan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain, misalnya TPPU. Maka, KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Ali memastikan, bila ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan pasal pencucian uang. Tentunya, KPK akan tegas memberikan pasal tambahan itu.

"Maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU," ucapnya

Meski begitu, kata Ali, tim penyidik antirasuah kekinian masih fokus dalam penyidikan sangkaan suap yang telah menjerat Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.

"KPK sejauh ini fokus lebih dahulu pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," katanya.

Selain Rahmat, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.

Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

Bekaci | Senin, 17 Januari 2022 | 17:31 WIB

Update Kasus Korupsi Rahmat Effendi: KPK Panggil Sekda Bekasi Reny Hendrawati

Update Kasus Korupsi Rahmat Effendi: KPK Panggil Sekda Bekasi Reny Hendrawati

Bekaci | Senin, 17 Januari 2022 | 11:52 WIB

Kasus Walkot Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Hingga Ajudan Wali Kota Bekasi

Kasus Walkot Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Hingga Ajudan Wali Kota Bekasi

News | Senin, 17 Januari 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB