Suara.com - Polsek Gambir tak memberikan izin kepada pengungsi Afghanistan yang berencana melakukan longmarch dari IRTI Monas ke Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).
Pihak kepolisian berdalih longmarch yang akan dilakukan pengungsi Afganistan dapat mengganggu arus lalu lintas. Selain itu aksi mereka juga dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.
Sempat terjadi perdebatan antara peserta aksi dengan kepolisian. Tapi tetap saja mereka tidak diizinkan untuk longmarch ke kantor Amnesty Internasional Indonesia.
Salah satu polisi berpakaian sipil memberikan opsi kepada mereka.
"Saya kasih choice ke kamu, mereka (Amnesty Internasional Indonesia) mau menerima, tetapi tidak bisa tatap muka, dia mau zoom meeting dengan kalian secara video call," kata polisi berpakaian hitam bertuliskan Satya Haprabu.
Mendengar hal tersebut, salah satu pengungsi pria mencoba meyakinkan, bahwa mereka tidak akan menggangu ketertiban dan kepolisian.
"Bukan kamu ganggu kepolisian, kamu mengganggu masyarakat yang lain, ini (situasi) Omicron," jawab Polisi tersebut.

Pengungsi kembali meyakinkan kepolisian, dengan berkata, hidup mereka yang tidak ada kepastian di Indonesia.
"Kami 10 tahun enggak ada solusi, kami mau bagaimana lagi," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI AD Ditangkap, Ini Motifnya Menurut Polisi
"Kok jadi negara kami yang memberi solusi. Kok malah negara kami, yang nyari solusi buat negara kamu (dan) kamu. Bukan negara kami kok," jawab Polisi berpakaian hitam bertuliskan Satya Haprabu.