Saksi HF Ungkap Munarman Hendak Diusir Jika Tidak Berbaiat Kepada ISIS, Langsung Ditantang Ke Yaumul Hisab

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 19 Januari 2022 | 15:00 WIB
Saksi HF Ungkap Munarman Hendak Diusir Jika Tidak Berbaiat Kepada ISIS, Langsung Ditantang Ke Yaumul Hisab
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Dalam acara pembaiatan berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam, terdakwa Munarman nyaris mau diusir. Hal itu disampaikan oleh saksi berinisial HF yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana terorisme yang berlangaung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2021).

HF merupakan eks narapidana terorisme sekaligus panitia bidang keamanan dalam acara baiat pada 2014 silam. Dia mengaku melihat eks Sekretaris Umum FPI itu hadir dan berbaiat pada ISIS dalam acara tersebut.

Hanya saja, dirinya sempat terlibat perdebatan dengan K -- saksi sekaligus panitia acara -- ihwal kehadiran Munarman saat itu. Pasalnya, Munarman tidak masuk dalam daftar peserta yang diundang dalam acara pembaiatan tersebut.

"Ada perdebatan kecil antara panitia, saya dengan K, saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman, karena memang tidak ada di daftar list kami. Akhirnya saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia tidak baiat baru kita usir'. Makanya akhirnya saya di belakang untuk pantau kondisi hal-hal mencurigakan," kata HF dalam kesaksiannya.

Saksi K turut memperkuat argumen HF. Dalam persidangan, dia turut mengakui sempat hendak mengusir Munarman saat itu.

"Kata H 'nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau nggak, kalau nggak nanti diminta untuk keluar'," ujar K.

Apa Tanggapan Munarman?

Pada gilirannya, Munarman menyanggah pernyataan HF. Mula-mula, eks Sekretaris Umum FPI itu menantang jika segala perkataan HF akan dibawa ke Yaumul Hisab atau hari perhitungan amal di akhirat.

"Ini kita bawa ke Yaumul Hisab ya kata-kata kita ini," ucap Munarman.

baca juga

"Ya, siap," jawab HF.

Munarman kemudian mencecar HF soal detail-detail yang ada dalam acara pembaiatan pada 2014 silam. Mulai dari gambaran para peserta yang hadir hingga dekorasi ruangan saat acara berlangsung.

Lantas Munarman menyinggung soal fakta yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan jika dirinya bersama saksi K melakukan penarikan infaq kepada peserta yang hadir. Dalam jawabannya, HF mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena fokus pada pengamanan acara.

"Saudara di BAP ini, sangat fokus ke saya, saya mau ke BAP nomor 6 di alinea terakhir; ada poin walaupun sudah koreksi, "setelah kegiatan baiat, saya bersama K melaluukan penarikan infaq kepada peserta yg hadir." ucap Munarman.

"Tidak, saya tidak melihat. Saya sudah tidak fokus lagi ke Munarman," kata HF.

Hingga pada akhirnya, Munarman membantah seluruh keterangan HF soal baiat yang disangkakan. Namun, HF tetap pada pendiriannya dan mempertahankan jawabannya.

"Saya tidak baiat," tegas Munarman.

"Ya itu hak saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi saudara dalam acara," ucap HF.

Majelis Hakim: "Keterangan saksi gimana?"

Munarman: "Tidak benar, pada bagian saya berbaiat, yang salah (keterangan saksi), saya tidak berbaiat."

Dakwaan Munarman

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Hadiri Baiat ISIS di Kampus UIN Ciputat, Munarman ke Eks Napiter: Kata-kata Ini Kita Bawa ke Yaumul Hisab Ya!

Bantah Hadiri Baiat ISIS di Kampus UIN Ciputat, Munarman ke Eks Napiter: Kata-kata Ini Kita Bawa ke Yaumul Hisab Ya!

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:49 WIB

Terkuak di Sidang! Munarman Ikut Acara Pembaiatan ISIS di Kampus UIN Ciputat yang Dihadiri 1.500 Peserta

Terkuak di Sidang! Munarman Ikut Acara Pembaiatan ISIS di Kampus UIN Ciputat yang Dihadiri 1.500 Peserta

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:42 WIB

Besok, Jaksa Bawa Saksi di Sidang Kasus Teroris Munarman, Siapa Saja?

Besok, Jaksa Bawa Saksi di Sidang Kasus Teroris Munarman, Siapa Saja?

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:00 WIB

Sidang Munarman, Saksi Ungkap Foto Presiden dan Wapres Ditutup Bendera Saat Acara Baiat di Kampus UIN

Sidang Munarman, Saksi Ungkap Foto Presiden dan Wapres Ditutup Bendera Saat Acara Baiat di Kampus UIN

News | Senin, 17 Januari 2022 | 21:29 WIB

Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!

Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!

News | Senin, 17 Januari 2022 | 18:38 WIB

Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati

Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 17 Januari 2022 | 17:07 WIB

Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir

Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir

News | Senin, 17 Januari 2022 | 15:07 WIB

Terkini

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:54 WIB

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:49 WIB

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:26 WIB

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB

×