Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Januari 2022 | 15:07 WIB
Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap densus 88 antiteror polri [Ist]

Suara.com - Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (17/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memutar video yang diduga menjadi penyebab terdakwa Munarman terseret kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Melalui alat pengeras suara yang tersedia di beranda pengadilan, suara Munarman -- dalam video yang diputar jaksa -- terdengar. Suara itu merujuk pada sosok Munarman yang diduga hadir dalam acara baiat pada Kelompok Teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi, di Makassar pada 25 Januari 2015 silam.

Dalam suara dari video itu, Munarman mengajak kepada para peserta baiat untuk memulai membahas ihwal pelaksanaan syariat Islam. Ajakan itu, dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.

"Kita harus mulai membicarakan syariat islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman, merujuk pada suara dari video yang diputar.

Tidak hanya itu, Munarman juga menyebut jika sedang berhadapan dengan pihak-pihak lain, dalam bahasanya adalah kafir, maka harus diperangi secara jihad. Dalam konteks ini, cara yang dilakukan adalah memberikan dakwah pada pihak-pihak tersebut.

"Jadi itu asing bagi sejumlah orang, karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh," sambungnya.

Munarman, dalam ceramahnya, juga memberikan argumentasi bagi pihak-pihak yang kerap menanyakan soal Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan, dengan analogi atau perumpamaan antara wudu dengan salat.

"Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudu kan tidak sah salatnya. Nah begitu juga tadi hukum itu bisa dilaksanakan kalau ada kekuasaan yang melaksanakan," jelas dia.

"Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu kira- kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi- argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," pungkas Munarman, dalam video yang diputar jaksa.

baca juga

Kemudian, JPU mengkonfirmasi kepada saksi berinsial IM selaku pihak pelapor yang melaporkan Munarman atas tuduhan tindak pidana terorisme tersebut. Kepada saksi, JPU bertanya apakah pernyataan Munarman telah sesuai dengan BAP atau tidak.

"Ada kata-kata 'saya ingin mengajak kita semua mendorong bahwa kita harus mulai membicarakan syariat islam dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena bila syariat ditegakkan oleh negara maka bagaimana implementasinya'. Ini sesuai BAP, saudara (saksi IM)," tanya JPU.

Kepada JPU, IM menyebut bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata yang menjadi dasar ajakan untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam. Kata-kata itu, dalam konteks berbalut acara baiat ke ISIS.

"Karena tadi beliau menjelaskan walaupun yang wajib itu salatnya, tanpa wudu, meskipun wudu itu bagian terpisah. Itu syaratnya mutlak agar salat itu sah ya harus wudu," ucap IM.

"Artinya saya mengaitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakkan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, IM juga meminta majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata tersebut. Hal itu dilakukan agar nantinya dapat memberikan keterangan dalam sidang berikutnya.

"Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut," pungkas IM.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina

Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina

News | Senin, 17 Januari 2022 | 12:17 WIB

Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi

News | Senin, 17 Januari 2022 | 07:19 WIB

Metaverse Berpotensi Jadi 'Markas Besar' Kelompok Teroris

Metaverse Berpotensi Jadi 'Markas Besar' Kelompok Teroris

Bisnis | Kamis, 13 Januari 2022 | 14:06 WIB

Waspada, Serangan Pintar 10-F Bisa Bikin Seseorang Terpapar Radikalisme, Salah Satunya Konsumsi Makanan Tiga Dimensi

Waspada, Serangan Pintar 10-F Bisa Bikin Seseorang Terpapar Radikalisme, Salah Satunya Konsumsi Makanan Tiga Dimensi

Bogor | Kamis, 13 Januari 2022 | 07:35 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×