Komnas HAM Nilai Pemberian Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Beri Efek Jera

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Minggu, 23 Januari 2022 | 19:49 WIB
Komnas HAM Nilai Pemberian Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Beri Efek Jera
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak secara tegas pelaku kejahatan sosial diganjar hukuman mati. Karena, hukuman mati bagi pelaku tersebut tidak akan memberi manfaat yang luas.

Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menjelaskan, dengan hukuman mati tidak juga memberikan manfaat untuk membuat pelaku jera.

Menurut dia, kekerasan pelaku tetap akan terjadi meski ada ancaman hukuman mati.

"Ternyata nggak mencegah juga, tidak membuat calon pelaku kejahatan jera dengan hukuman itu. Jadi sebenarnya manfaat untuk mencegah tidak terlalu bermanfaat, hukum mati ditinggalkan karena tidak terlalu manfaat," ujar Anam dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Trisakti, Minggu (23/1/2022).

Seharusnya, lanjut Anam, penegak hukum bisa memaksimalkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Ia menilai, ganjaran ini cukup bisa membuat para pelaku kejahatan seksual jera.

"Tapi yang harus kita pikirkan hukuman harus diberikan maksimal kalau di kita hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun, seharusnya ditingkatkan ancaman hukumannya biar maksimal," ucap dia.

Selain itu, Anam mengusulkan, ada hukuman di mana pelaku kejahatan seksual bertanggung jawab kepada korban. Misalnya, para pelaku bisa mengganti rugi dari sisi keuangan terhadap korban kekerasan seksual.

"Ada tanggung jawab pelaku terhadap korban, merampas harta benda bagaimana pemulihan. Kami berharap terjadi di kasus lain bukan hanya ini, ada tanggung jawab pemulihan," jelas dia.

Anam menambahkan, penerapan hukuman mati juga tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) di mana terdapat pasal yang menegaskan masyarakat mempunyai hak terbebas dari penyiksaan itu tidak boleh dikurangi oleh apapun dan siapapun.

baca juga

Terlebih lagi, sekarang ini banyak negara-negara yang mulai menghapus hukuman mati untuk menghukum para pelaku kejahatan.

"Ini artinya yang menurut kami memang semangat kita untuk mereformasi bangsa kita belum maksimal, padahal dalam konstitusi kita tegas bahwa nggak boleh dikurangi oleh siapapun atau apapun," pungkas Anam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumsel | Minggu, 23 Januari 2022 | 07:50 WIB

Dekan Unri yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Akhirnya Disidang

Dekan Unri yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Akhirnya Disidang

Batam | Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:48 WIB

Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Syafri Harto Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Riau | Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:51 WIB

Begal Payudara Terjadi di Kelurahan Pelita Samarinda, Pelaku Diburu Pihak FKPM, Ciri-ciri Dikantongi

Begal Payudara Terjadi di Kelurahan Pelita Samarinda, Pelaku Diburu Pihak FKPM, Ciri-ciri Dikantongi

Kaltim | Kamis, 20 Januari 2022 | 20:18 WIB

Selain Tindakan Intoleran, PBNU dan Pemerintah Sepakat Perangi Pelecehan Seksual dan Perundungan

Selain Tindakan Intoleran, PBNU dan Pemerintah Sepakat Perangi Pelecehan Seksual dan Perundungan

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Januari 2022 | 06:45 WIB

Terkini

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

×