5 Syarat Memberikan Angpao Saat Imlek: Pakai Amplop Warna Merah hingga Dilarang Menitipkan ke Teman!

Senin, 24 Januari 2022 | 19:41 WIB
5 Syarat Memberikan Angpao Saat Imlek: Pakai Amplop Warna Merah hingga Dilarang Menitipkan ke Teman!
Ilustrasi Imlek, Syarat Memberikan Angpao Saat Imlek (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian angpao tidak diperbolehkan dengan perwakilan. Sebaliknya, angpao harus diberikan tanpa perantara dan berlangsung selama 14 hari mulai dari Tahun Baru Imlek

5. Diberikan oleh pasangan yang telah menikah

Memberikan angpao Imlek merupakan hal yang wajib bagi pasangan yang sudah menikah. Angpao diberikan kepada anak-anak, orangtua dan orang yang masih belum menikah. Jika orang belum menikah namun sudah mapan secara ekonomi diperbolehkan untuk memberikan angpao. 

Demikian adalah 5 syarat memberikan angpao Imlek yang wajib kamu ketahui. Pemberian angpao ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap datangnya tahun baru yang penuh berkah. Sudah siap merayakan Tahun Baru Imlek?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI