Temuan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Nasdem: Merampas Kemerdekaan Orang Lain

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 25 Januari 2022 | 10:33 WIB
Temuan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Nasdem: Merampas Kemerdekaan Orang Lain
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. [IST]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari turut berkomentar soal temuan kerangkemg berisi manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurutnya, tidak dibenarkan baik sekelas pejabat sekalipun melakukan kurungan terhadap manusia di dalam kerangkeng atau sel.

"Tidak dibenarkan siapapun, termasuk bupati atau pejabat pemerintahan, menaruh seseorang dalam sebuah tempat seperti kerangkeng atau sel penjara, dengan merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukannya secara tidak manusiawi," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Ia menilai, perampasan kemerdekaan dengan menaruh seseorang dalam tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum.

Yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar Hak Asasi Manusia.

Taufik mengatakan, memang kekinian terdapat dua penjelasan yang berbeda soal temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat tersebut.

Lembaga Migrant Care menyampaikan laporan temuannya kepada Komnas HAM mengenai adanya dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat non aktif yang diperuntukan bagi para pekerja di perkebunan sawit milik Bupati tersebut.

Keterangan sementara pihak Polda Sumut menyatakan, diduga tempat tersebut adalah tempat untuk rehabilitasi pengguna narkotika yang tak berijin dan telah berlangsung selama 10 tahun.

"Saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut, kita menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian. Namun baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum," tuturnya.

Taufik menerangkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pihak Kepolisian yang dapat juga bekerja sama dengan Komnas HAM. Pertama, pihak Kepolisian bersama Komnas HAM harus menelusuri bagaimana kerangkeng manusia tersebut digunakan, bagaimana kondisi kelayakan untuk ditempati manusia, adakah tindak penyiksaan atau perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Kedua, mencari siapa yang terlibat dalam penggunaan kerangkeng manusia tersebut, baik penanggung jawab utama maupun pihak-pihak yang mengetahui penggunaannya yang turut bertanggung jawab.

Ketiga, menelusuri sejak kapan kerangkeng manusia tersebut digunakan, siapa saja yang pernah dikerangkeng di tempat itu, apa dampaknya bagi yang pernah berada di tempat tersebut baik secara fisik maupun psikologis.

"Jika ternyata hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab dan pihak pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban," tandasnya.

Diketahui, kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.

Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.

Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.

"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Temuan Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Demokrat Desak Polisi Selidiki

Soal Temuan Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Legislator Demokrat Desak Polisi Selidiki

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:40 WIB

Viral Pekerja Ditahan dan Upah Tak Dibayar di Rumah Bupati Langkat, Warganet Geram: Keji Amat

Viral Pekerja Ditahan dan Upah Tak Dibayar di Rumah Bupati Langkat, Warganet Geram: Keji Amat

Sumsel | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:36 WIB

6 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tidak Ada Izin Resmi hingga Diduga Perbudakan Pekerja Sawit

6 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tidak Ada Izin Resmi hingga Diduga Perbudakan Pekerja Sawit

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 09:22 WIB

Geger Temuan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, KontraS: Ini Penyiksaan, Polisi Harus Usut Tuntas

Geger Temuan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, KontraS: Ini Penyiksaan, Polisi Harus Usut Tuntas

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 05:53 WIB

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Polisi Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Polisi Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sumut | Selasa, 25 Januari 2022 | 06:35 WIB

Kakak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bungkam Ditanya Kerangkeng Manusia yang Diduga Jadi Tempat Perbudakan

Kakak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bungkam Ditanya Kerangkeng Manusia yang Diduga Jadi Tempat Perbudakan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 21:27 WIB

Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Keberadaan 40 Orang yang Diduga Korban Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Keberadaan 40 Orang yang Diduga Korban Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat

News | Senin, 24 Januari 2022 | 20:07 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB