Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 25 Januari 2022 | 12:33 WIB
Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim.

Sedianya, agenda persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Ditundanya persidangan kali ini lantaran majelis hakim tidak lengkap dan beberapa di antaranya sedang ada kegiatan. Sehingga, yang tampak berada di ruang sidang utama hanya hakim anggota Suharno.

Pantauan Suara.com, persidangan sempat dibuka pada pukul 10.45 WIB. Kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin juga telah memasuki ruang sidang dan sempat duduk di kursi terdakwa.

"Perlu kami sampaikan kepada JPU dan terdakwa bahwa ketua majelis ada tugas lain, yaitu mengikuti pelatihan teknis sehingga persidangan ini harus ditunda," kata Suharno.

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan kedua terdakwa.

Terpisah, Hendry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk agenda pekan depan. Dia hanya meminta kepada Fikri dan Yusmin untuk memberikan keterangan apa adanya, sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

"Kami hanya meminta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya, sesuai peristiwa yang terjadi. Jadi jangan memberikan yang ngarang," pungkas Henry.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen : Pak Hakim Terimakasih Sudah Memberi Hukuman

Gaga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen : Pak Hakim Terimakasih Sudah Memberi Hukuman

Kalbar | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:33 WIB

Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam

Direktur PT Prima Makmur Divonis 7 Tahun Penjara karena Rusak Hutan Lindung Batam

Batam | Rabu, 12 Januari 2022 | 09:49 WIB

Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:05 WIB

Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim

Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:30 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB