Kepolisian yang berada di lokasi tidak bisa menghalau aksi brutal massa, karena kalah jumlah.
"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak, dengan situasi emosional yangg tidak terkendali karena mereka terprovokasi. Ini terjadilah tindak pidana kekerasan ini," ujar Zulpan.
Sejauh ini baru ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Namun polisi mengatakan kelima tersangka, merupakan pihak yang terprovokasi.
Kejanggalan Keluarga
Sebelumnya, pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Wiyanto Halim. Mereka menduga pengeroyokan tersebut telah dirancang.
"Ini buat kami bukan sekadar pengeroyokan biasa, ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang menghendaki hal ini terjad, ini keyakinan keluarga," kata Freddy Yoannes Party, pengacara keluarga korban di kawasan Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) kemarin.
Kata Freddy, korban sedang terlibat sengketa tanah di daerah Tangerang, Banten sejak tahun 1978, yang hingga saat ini masih berproses di pengadilan.
"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapapun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai hari ini masih proses persidangan. (Selama) 33 tahun beliau memperjuangkan hak atas tanahnya sampai hari ini belum pernah selesai," ungkap Freddy.

Kendati demikian, Freddy menegaskan pihak keluarga tidak ingin membuat asumsi yang terlalu jauh ataupun menuding pihak lain.
Tak Pamit Keluar hingga Pulang Menjadi Mayat
Bryana, anak korban, mengatakan bahwa sang ayah memiliki gangguan pendengaran. Dia mengatakan korban meninggal rumah pada Sabtu (22/1) sore.
Bryana mengaku, ayahnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga. Biasanya Wiyanto Halim meninggalkan rumah untuk pergi sebentar. Diakuinya keperluan sang ayah meninggalkan rumah, juga tidak diketahuinya.
"Enggak (izin keluar rumah), karena biasanya papa cuma pergi sebentar ke satu tempat pulang, atau nggak, biasanya pergi beli apa pulang. Enggak sampai yang begini malam," kata Bryana saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).

Di samping itu, karena usianya yang sudah tergolong sangat tua, korban biasanya bepergian dengan sopir pribadi. Namun, pada waktu itu kebutulan sopir Wiyanto Halim sedang cuti.
Jelas, Bryana, sang ayah juga biasanya hanya bepergian ke Tangerang, Banten untuk mengurus perkara tanah miliknya yang bersengketa dengan seorang.