Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 April 2026 | 17:19 WIB
Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan empat anggota BAIS TNI ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
  • Laporan ini menuntut pelaku atas dugaan percobaan pembunuhan berencana serta tindakan terorisme terhadap korban Andrie Yunus.
  • Langkah hukum tersebut diambil agar proses pengadilan tidak terbatas pada peradilan militer dengan pasal yang ringan.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI. KontraS menilai, laporan langsung dari pihak korban sangat krusial agar kasus tersebut tidak hanya berhenti di peradilan militer dengan pasal yang ringan.

“Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Dalam laporannya, TAUD menggunakan Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama.

Selain itu mereka juga memasukkan konstruksi pasal tindak pidana terorisme, mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk aksi tersebut sebagai tindakan teror.

“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegas Dimas.

Upaya hukum ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan tajam dalam penggunaan pasal.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah ditahan di Pomdam Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya 7 tahun penjara.

Berkas perkara keempat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian juga diklaim telah lengkap dan diserahkan ke Orditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:07 WIB

Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!

Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Terkini

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:48 WIB

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:34 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:16 WIB

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:12 WIB

Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim

Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:09 WIB

Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:04 WIB

Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan

Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:57 WIB

Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo

Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:54 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

×