Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!

Muhammad Yasir | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 17:19 WIB
Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan empat anggota BAIS TNI ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
  • Laporan ini menuntut pelaku atas dugaan percobaan pembunuhan berencana serta tindakan terorisme terhadap korban Andrie Yunus.
  • Langkah hukum tersebut diambil agar proses pengadilan tidak terbatas pada peradilan militer dengan pasal yang ringan.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI. KontraS menilai, laporan langsung dari pihak korban sangat krusial agar kasus tersebut tidak hanya berhenti di peradilan militer dengan pasal yang ringan.

“Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Dalam laporannya, TAUD menggunakan Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama.

Selain itu mereka juga memasukkan konstruksi pasal tindak pidana terorisme, mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk aksi tersebut sebagai tindakan teror.

“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegas Dimas.

Upaya hukum ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan tajam dalam penggunaan pasal.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah ditahan di Pomdam Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya 7 tahun penjara.

Berkas perkara keempat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian juga diklaim telah lengkap dan diserahkan ke Orditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:07 WIB

Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!

Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB