Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Istana Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Seberat-beratnya!

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:12 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Istana Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Seberat-beratnya!
Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). [dokumentasi]

Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di kediamannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Lantaran itu, KSP bakal memastikan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin yang juga menjadi tersangka kasus suap mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022).

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]

Jaleswari tidak mampu menutupi kegeramannya, ketika mendengar adanya praktik perbudakan yang dilakukan seorang kepala daerah dalam waktu cukup lama.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat dan ini adalah tahun 2022," tuturnya.

Menurutnya, tindakan Bupati Langkat nonaktif tersebut telah melanggar beragam peraturan mulai dari KUHP, UU Tipikor, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Untuk selanjutnya, ia berharap penegak hukum bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," tegas mantan peneliti LIPI itu.

Bersamaan dengan itu, Jaleswari menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut ke Migrant Care dan dilanjutkan ke Komnas HAM. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang dianggapnya memiliki andil dalam pengungkapkan kasus tindak pidana tersebut.

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," ucapnya.

“KSP juga berterima kasih kepada KPK yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperi kemanusiaan ini belum tentu segera terungkap."

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat.

Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Kaltim | Selasa, 25 Januari 2022 | 18:00 WIB

Dugaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa 11 Orang

Dugaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa 11 Orang

Jogja | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:53 WIB

Migrant Care Tegaskan Alasan Rehabilitasi Narkoba di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Dibenarkan

Migrant Care Tegaskan Alasan Rehabilitasi Narkoba di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Dibenarkan

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara

Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:06 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB