Kenapa FPI Dibubarkan Meski Rutin Gelar Aksi Kemanusiaan? BNPT: Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaat Buat Masyarakat

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:37 WIB
Kenapa FPI Dibubarkan Meski Rutin Gelar Aksi Kemanusiaan? BNPT: Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaat Buat Masyarakat
Ilustrasi FPI. Kenapa FPI Dibubarkan Meski Rutin Gelar Aksi Kemanusiaan? BNPT: Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaat Buat Masyarakat. (ist)

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menjelaskan, mengapa ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) kekinian dibubarkan masih melakukan bantuan kemanusiaan. Menurut Boy, FPI dibubarkan dan dilarang lantaran lebih banyak mudaratnya ketimbang kebaikan. 

Boy mengatakan, BNPT termasuk pihaknya dilibatkan Kemenko Polhukam dalam melarang organisasi FPI. Banyak temuan FPI justru mendukung organisasi-organisasi terlarang. 

"Terdapat video-video, statement, menyatakan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dilarang," kata Boy dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Selain itu, Boy juga menyebut pihaknya menemukan gambar-gambar hingga video yang menunjukkan kegiatan pelatihan sebagaimana aktivitas ISIS. 

Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, mengatakan internet menjadi tantangan utama pemberantasan terorisme selama pandemi Covid-19. [Antara]
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. [Antara]

Atas dasar itu lah, Boy mengatakan, FPI dianggap lebih banyak mudaratnya. 

"Jadi model kepala dipenggal, didemokan itu. Jadi atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan dari FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat," tuturnya. 

Walaupun memang Boy mengaku tak menutup mata banyak melihat aktivitas FPI aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Namun, temuan-temuan yang dipaparkannya tersebut membuat keputusan FPI dibubarkan dan dinilai sebagai organisasi terlarang. 

"Walaupun kami tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah dengan kemanusiaan. Tapi ajakan-ajakan kata-kata yang telah dikeluarkan itu bisa merubah watak, karakter, anak-anak muda yang tergabung atau pun yang menyaksikan video itu," tuturnya. 

"Maka pada waktu itu, akhirnya setelah ada keputusan bersama FPI dikatakan sebagai organisasi yang dilarang untuk beraktivitas," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman

Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:58 WIB

Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang

Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:40 WIB

Jadi Saksi Kasus Dugaan Teroris, AM Sebut FPI Makassar Wajib Dukung ISIS, Aziz Yanuar: Itu Pendapat Sepihak

Jadi Saksi Kasus Dugaan Teroris, AM Sebut FPI Makassar Wajib Dukung ISIS, Aziz Yanuar: Itu Pendapat Sepihak

Bekaci | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:36 WIB

BNPT Awasi 600 Akun Berpotensi Radikal, Isinya Konten Propaganda Hingga Anti Pancasila

BNPT Awasi 600 Akun Berpotensi Radikal, Isinya Konten Propaganda Hingga Anti Pancasila

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:40 WIB

Terkini

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB