Kenapa FPI Dibubarkan Meski Rutin Gelar Aksi Kemanusiaan? BNPT: Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaat Buat Masyarakat

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:37 WIB
Kenapa FPI Dibubarkan Meski Rutin Gelar Aksi Kemanusiaan? BNPT: Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaat Buat Masyarakat
Ilustrasi FPI. Kenapa FPI Dibubarkan Meski Rutin Gelar Aksi Kemanusiaan? BNPT: Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaat Buat Masyarakat. (ist)

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menjelaskan, mengapa ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) kekinian dibubarkan masih melakukan bantuan kemanusiaan. Menurut Boy, FPI dibubarkan dan dilarang lantaran lebih banyak mudaratnya ketimbang kebaikan. 

Boy mengatakan, BNPT termasuk pihaknya dilibatkan Kemenko Polhukam dalam melarang organisasi FPI. Banyak temuan FPI justru mendukung organisasi-organisasi terlarang. 

"Terdapat video-video, statement, menyatakan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dilarang," kata Boy dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Selain itu, Boy juga menyebut pihaknya menemukan gambar-gambar hingga video yang menunjukkan kegiatan pelatihan sebagaimana aktivitas ISIS. 

Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, mengatakan internet menjadi tantangan utama pemberantasan terorisme selama pandemi Covid-19. [Antara]
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. [Antara]

Atas dasar itu lah, Boy mengatakan, FPI dianggap lebih banyak mudaratnya. 

"Jadi model kepala dipenggal, didemokan itu. Jadi atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan dari FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat," tuturnya. 

Walaupun memang Boy mengaku tak menutup mata banyak melihat aktivitas FPI aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Namun, temuan-temuan yang dipaparkannya tersebut membuat keputusan FPI dibubarkan dan dinilai sebagai organisasi terlarang. 

"Walaupun kami tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah dengan kemanusiaan. Tapi ajakan-ajakan kata-kata yang telah dikeluarkan itu bisa merubah watak, karakter, anak-anak muda yang tergabung atau pun yang menyaksikan video itu," tuturnya. 

"Maka pada waktu itu, akhirnya setelah ada keputusan bersama FPI dikatakan sebagai organisasi yang dilarang untuk beraktivitas," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman

Rapat Bareng Komisi III DPR, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar Blak-blakan Soal Kasus Munarman

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:58 WIB

Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang

Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:40 WIB

Jadi Saksi Kasus Dugaan Teroris, AM Sebut FPI Makassar Wajib Dukung ISIS, Aziz Yanuar: Itu Pendapat Sepihak

Jadi Saksi Kasus Dugaan Teroris, AM Sebut FPI Makassar Wajib Dukung ISIS, Aziz Yanuar: Itu Pendapat Sepihak

Bekaci | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:36 WIB

BNPT Awasi 600 Akun Berpotensi Radikal, Isinya Konten Propaganda Hingga Anti Pancasila

BNPT Awasi 600 Akun Berpotensi Radikal, Isinya Konten Propaganda Hingga Anti Pancasila

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:40 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB