Suara.com - Badan Pemberantasan Narkoba di Thailand mencoret ganja dari daftar bahan yang dianggap terlarang. Keputusan ini membuka jalan bagi warga di Thailand untuk bisa menanamnya.
Menurut keterangan Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnviraku, dalam aturan baru, warga di Thailand bisa menanam ganja di rumah setelah memberi tahu pihak berwenang.
Namun ganja ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial tanpa adanya izin tambahan.
Aturan terbaru sudah diterbitkan dalam Aturan Resmi Kerajaan Thailand dan setelah 120 hari maka aturannya akan mulai berlaku.
Polisi dan ahli hukum yang dihubungi oleh kantor berita Associated Press mengatakan sejauh ini masih belum jelas apakah mereka yang kedapatan memiliki ganja akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak.
Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum, sebelumnya sudah mengatakan jika tanaman ganja di rumah bisa digunakan untuk pengobatan, sama seperti dengan pengobatan tradisional, namun akan ada pengecekan secara acak yang dilakukan Pemerintah.
Disebutkan dalam rancangan undang-unang tersebut, mereka yang menanam ganja tanpa izin dari Pemerintah akan dikenai denda Rp8,5 juta. Sementara mereka yang menjual ganja tanpa izin akan mendapat denda lebih besar lagi senilai Rp130 juta atau penjara tiga tahun.
Sebuah pendekatan baru
Aturan baru ini menjadi upaya Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi.
Menurut Bank Dunia, sekitar 30 persen warga di Thailand menggantungkan hidup pada pertanian.
Ganja dinyatakan sebagai tanaman terlarang sejak tahun 1935, meski sudah lama digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional dan tradisi memasak, termasuk juga sebagai obat mematikan rasa.
Thailand sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2018, menjadikannya sebagai negara pertama di ASEAN yang melakukannya.
Parlemen yang dikuasai oleh militer di Thailand menyetujui perbaikan terhadap UU Narkoba tahun 1979, dengan mengizinkan ganja hanya boleh digunakan sebagai bahan obat-obatan dan penelitan.
Ketika parlemen meloloskan perbaikan Undang-undang tersebut, Pemerintah mengatakan aturan ini adalah "Hadiah Tahun Baru" bagi warga Thailand.
Tahun lalu, berbagai perusahaan minuman dan kosmetik sudah meluncurkan berbagai produk yang menggunakan bahan mengandung CBD dan hemp, salah satu kandungan dari tanaman ganja.
Tapi bahan tersebut tidak membuat pemakainya mengalami halusinasi dan sekarang sudah disetujui digunakan secara luas.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Antara Jurnal Scopus dan Kerokan: Membedah Pluralisme Medis di Indonesia
Your Say | Senin, 26 Januari 2026 | 11:57 WIB
Sinshe Modern: Rahasia Sehat Alami dengan Sentuhan Teknologi, Dari Stroke Hingga Program Hamil!
Health | Selasa, 02 September 2025 | 09:56 WIB
Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain
News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:03 WIB
Relaksasi Kaki dengan Burenka, Wangi Khas Rempah Pilihan
Press Release | Selasa, 12 Desember 2023 | 22:36 WIB
5 Fakta Pengobatan Ida Dayak yang Viral Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit
Your Say | Rabu, 05 April 2023 | 12:18 WIB
5 Manfaat Akupuntur untuk Kesehatan, Cocok bagi yang Sering Sakit Lutut
Health | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:09 WIB
Terkini
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB