Sesajen, kata dia, seharusnya dimaknai sebagai kearifan lokal dan kekayaan budaya Indonesia.
"Semua umat beragama harus menghormati keyakinan dan tata cara ibadah masing-masing. Kalau toh ingin berdakwah maka perlu dilakukan dengan cara yang edukatif tanpa menyakiti," katanya.
Sementara itu, dari sisi hukum, Rektor Universitas Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap HF dihentikan oleh polisi. Al Makin juga berharap publik memaafkan HF.
Al Makin menyebut di Indonesia masih banyak kasus pelanggaran hukum lain terkait kelompok minoritas yang skalanya jauh lebih berat ketimbang kasus penistaan kepercayaan minoritas yang diduga dilakukan HF.
Bahkan, menurut Al Makin, banyak pula kasus yang dialami kelompok minoritas yang tidak masuk ranah hukum.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin dalam laporan Antara, Sabtu (15/01/2022).
Pakar Sosiologi Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto juga berharap kasus tendang sesajen tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Menurut saya memang tidak perlu memperpanjang masalah ini sampai ke ranah hukum. Kita bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan yang terpenting ketika pelaku sudah meminta maaf," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Diringkus Polisi