Setelah Berkoordinasi dengan PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:51 WIB
Setelah Berkoordinasi dengan PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Kekinian, Hakim Itong juga sudah ditetapkan tersangka lembaga antirasuah dalam kasus suap penanganan perkara di pengadilan. Barang bukti tersebut didapat penyidik KPK, setelah berkoordinasi dengan PN Surabaya terkait permintaan sejumlah barang bukti terkait perkara yang ditangani Hakim Itong.

"Permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya, sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (28/1/2022).

"Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," katanya.

Selanjutnya, kata Ali, sejumlah barang bukti tersebut akan dianalisa, sekaligus dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi nantinya yang akan dipanggil penyidik.

"Serta (dokumen) disita untuk melengkapi berkas perkara,"ucapnya

Selain Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan bersama pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) juga sudah ditetapkan tersangka.

Mereka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 140 juta.

Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu

Selama proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan 20 hari pertama.

Mereka ditahan sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022. Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Itong Isnaeni Sebagai Hakim Saat Ini Nonaktif Setelah Kena OTT KPK

Status Itong Isnaeni Sebagai Hakim Saat Ini Nonaktif Setelah Kena OTT KPK

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 23:26 WIB

Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:53 WIB

Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:03 WIB

Terkini

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:30 WIB

Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy

Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:14 WIB

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:58 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:56 WIB

75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:53 WIB

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:51 WIB

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:43 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB