Rencana Pemerintah Memangkas Masa Karantina PPLN menjadi Lima Hari, Satgas Penanganan Covid-19: Sedang Kami Kaji

Chandra Iswinarno

Selasa, 01 Februari 2022 | 12:33 WIB
Rencana Pemerintah Memangkas Masa Karantina PPLN menjadi Lima Hari, Satgas Penanganan Covid-19: Sedang Kami Kaji
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]

Suara.com - Rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari, hingga kini masih dikaji Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.

"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Pertimbangan pemangkasan masa karantina tersebut merujuk pada salah satu hasil penelitian yang dilakukan Global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. Hasil penelitan tersebut mengemukakan, jika masa inkubasi Covid-19 varian Omicron lebih singkat.

Meski begitu, ia menyatakan hingga kini pemerintah masih memberlakukan masa karantina 7x24 jam sebelum ditetapkan secara resmi aturan yang menyatakan masa pemangkasan bagi PPLN menjadi lima hari.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu, hingga Senin (31/1/2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 harian di Indonesia terus bertambah. Tercatat ada penambahan 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia pada Senin (31/1/2022).

Sedangkan, total kasus Omicron hingga saat ini berjumlah 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.

Kemenkes juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sehari Jelang Imlek, Indonesia Dihantam Gelombang Tiga Covid-19, Kasus Harian Positif Bertambah Drastis 10.185 Orang

Sehari Jelang Imlek, Indonesia Dihantam Gelombang Tiga Covid-19, Kasus Harian Positif Bertambah Drastis 10.185 Orang

News | Senin, 31 Januari 2022 | 16:54 WIB

Pemerintah Ungkap Ada 499 Kasus Covid-19 Tersebar di Luar Jawa-Bali, Paling Banyak Didominasi Transmisi Lokal

Pemerintah Ungkap Ada 499 Kasus Covid-19 Tersebar di Luar Jawa-Bali, Paling Banyak Didominasi Transmisi Lokal

News | Senin, 31 Januari 2022 | 16:16 WIB

Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina Jadi 5 Hari Saat Lonjakan Omicron, Ini Alasannya

Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina Jadi 5 Hari Saat Lonjakan Omicron, Ini Alasannya

News | Senin, 31 Januari 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×