Suara.com - Sejumlah tokoh penting berencana menggunggat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini, Rabu (2/2/2022).
Berbagai tokoh mulai dari purnawirawan jenderan TNI, politikus, hingga aktivis disebut telah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN.
Para pemohon menilai bahwa UU IKN cacat formil sehingga layak untuk dibatalkan oleh MK.
“Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan seperti yang dikutip dari Terkini.id -- Jaringan Suara.com.
Hingga berita ini diterbitkan, setidaknya sudah ada 25 nama orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN, antara lain:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang 18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
![Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/18/71465-rapat-paripurna-pengambilan-keputusan-ruu-ikn.jpg)
Dalam menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari bagian yang dianggap cacat formil.
“Mengenai di MK, saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan, dikemukakan di sana. Cacat formil dan catat materiil nanti kita periksa,” kata Suharso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
UU IKN sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RO ke-13 pada masa persidangan III tahun 2021-2022.