Ditahan atau Tidak, Nasib Adam Deni Bakal Ditentukan dalam 1x24 Jam

Rabu, 02 Februari 2022 | 18:35 WIB
Ditahan atau Tidak, Nasib Adam Deni Bakal Ditentukan dalam 1x24 Jam
Adam Deni. [Yuliani/Suara.com]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memeriksa Adam Deni secara intensif. Keputusan untuk menahan atau tidak Adam Deni akan disampaikan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. 

"Kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan. Nanti akan kita sampaikan kembali," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.

"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," jelas Ramadhan. 

Kekinian, Adam Deni telah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara 

"Ancaman di atas lima tahun penjara," kata Ramadhan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?