Suara.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta yang menerima dana bantuan sosial telah dibuka dan bisa diakses mulai hari ini Rabu, 2 Februari 2022. Berikut ini cara daftar DTKS Jakarta beserta syarat-syaratnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pendaftaran DTKS Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta. Perlu diketahui, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pendaftaran DTKS Jakarta dapat diakses melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai kemarin, 1 Februari 2022 dan dibuka hingga 20 Februari 2022 mendatang. Berikut ini syarat dan cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022.
Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
Berdasarkan informasi resmi melalui laman Pemprov DKI Jakarta, pendaftar dapat langsung melakukan pendaftaran secara online melalui laman www.dtks.jakarta.go.id.
- Membuka laman www.dtks.jakarta.go.id
- Lalu klik “Buat Akun Pendaftaran” bagi yang belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga
- Setelah selesai kemudian “kirim”
Setelah mendaftar melalui laman DTKS Jakarta, pendaftar dapat mengecek status pendaftarannya secara online dengan cara berikut ini.
- Buka laman www.dtks.jakarta.go.id
- Pilih menu “Cek Status Pendaftaran”
- Masukkan NIK yang tertera di KTP sesuai dengan NIK yang didaftarkan
- Lalu klik “Cari”
Syarat Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakara 2022 antara lain sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan banungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Itulah informasi mengenai cara daftar DTKS Jakarta dtks.jakarta.go.id beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat