Cara Daftar DTKS Jakarta Lewat dtks.jakarta.go.id, Segera Daftarkan Diri Agar Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 02 Februari 2022 | 19:13 WIB
Cara Daftar DTKS Jakarta Lewat dtks.jakarta.go.id, Segera Daftarkan Diri Agar Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Cara mendaftar DTKN Jakarta 2022 (Twitter/DKIJakarta).

Suara.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta yang menerima dana bantuan sosial telah dibuka dan bisa diakses mulai hari ini Rabu, 2 Februari 2022. Berikut ini cara daftar DTKS Jakarta beserta syarat-syaratnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pendaftaran DTKS Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta. Perlu diketahui, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pendaftaran DTKS Jakarta dapat diakses melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai kemarin, 1 Februari 2022 dan dibuka hingga 20 Februari 2022 mendatang. Berikut ini syarat dan cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022.

Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022

Berdasarkan informasi resmi melalui laman Pemprov DKI Jakarta, pendaftar dapat langsung melakukan pendaftaran secara online melalui laman www.dtks.jakarta.go.id. 

  1. Membuka laman www.dtks.jakarta.go.id
  2. Lalu klik “Buat Akun Pendaftaran” bagi yang belum memiliki akun.
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
  4. Pilih menu pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga
  6. Setelah selesai kemudian “kirim”

Setelah mendaftar melalui laman DTKS Jakarta, pendaftar dapat mengecek status pendaftarannya secara online dengan cara berikut ini.

  1. Buka laman www.dtks.jakarta.go.id 
  2. Pilih menu “Cek Status Pendaftaran”
  3. Masukkan NIK yang tertera di KTP sesuai dengan NIK yang didaftarkan
  4. Lalu klik “Cari”

Syarat Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakara 2022 antara lain sebagai berikut.

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
  2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD
  3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
  4. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan banungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek
  6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Itulah informasi mengenai cara daftar DTKS Jakarta dtks.jakarta.go.id beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta, Airin Rachmi Diany Komentar Begini

Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta, Airin Rachmi Diany Komentar Begini

Banten | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:07 WIB

Kumpulkan Jajarannya Hari Ini, Anies Ikuti Perintah Jokowi Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta

Kumpulkan Jajarannya Hari Ini, Anies Ikuti Perintah Jokowi Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:05 WIB

BPS DKI: Kasus COVID-19 di Jakarta Dongkrak Inflasi 0,46 Persen

BPS DKI: Kasus COVID-19 di Jakarta Dongkrak Inflasi 0,46 Persen

Jakarta | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:51 WIB

Anies Klaim Keterisian Rumah Sakit Masih Kecil, BOR RS di DKI Terkini Capai 60 Persen

Anies Klaim Keterisian Rumah Sakit Masih Kecil, BOR RS di DKI Terkini Capai 60 Persen

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:47 WIB

Reaksi Airin Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Anies Baswedan soal Tarik Rem Darurat

Reaksi Airin Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Anies Baswedan soal Tarik Rem Darurat

Jakarta | Rabu, 02 Februari 2022 | 07:10 WIB

Jadi Polemik dan Warga Surati Anies Baswedan, Portal di Komplek Cibubur Indah 3 Akan Dibongkar

Jadi Polemik dan Warga Surati Anies Baswedan, Portal di Komplek Cibubur Indah 3 Akan Dibongkar

Jakarta | Rabu, 02 Februari 2022 | 05:05 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB