Dalih Situasi Pandemi, Kuasa Hukum Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Kamis, 03 Februari 2022 | 14:13 WIB
Dalih Situasi Pandemi, Kuasa Hukum Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Adam Deni dan pengacaranya, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara 

"Ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI