Array

Bagikan SK Hutan Sosial Hingga TORA, Jokowi Wanti-Wanti Lahan Jangan Sampai Tidak Digarap

Kamis, 03 Februari 2022 | 15:03 WIB
Bagikan SK Hutan Sosial Hingga TORA, Jokowi Wanti-Wanti Lahan Jangan Sampai Tidak Digarap
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada petani di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Kamis (3/2/2022). [Layar Tangkap YouTube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi petani di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (3/2/2022). JIka dihitung secara nasional, Jokowi membagikan sebanyak 723 SK dengan luas 469 ribu hektare.

Untuk SK TORA yang dibagikan, kurang lebih luas lahannya mencapai 30 ribu hektare. Selain SK Hutan Sosial dan SK TORA, Jokowi juga membagikan 12 SK Penetapan Hutan Adat dan dua SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektare.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan kepada seluruh warga yang telah menerima SK untuk bisa memanfaatkannya dengan baik.

"Setelah bapak, ibu dan saudara-saudara menerima SK baik hutan sosial maupun TORA maupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain," kata Jokowi dikutip melalui video yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

Kalau menurut aturan main yang berlaku, 50 persen lahannya harus ditanam dengan pohon berkayu. Sementara 50 persen lahannya boleh digarap untuk tanaman musiman maupun disertai dengan usaha ternak.

"Mau ditanam jagung silahkan, mau ditanami kedelai silahkan, mau ditanami padi hutan silahkan, mau ditanami buah-buahan silahkan, mau ditanami kopi silahkan, dalam pola agroforestik atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan kepada para petani untuk tidak menjual SK yang sudah diberikan. Apabila ketahuan SK-nya diperjualbelikan, maka pemerintah akan langsung mencabutnya.

"Hati-hati, kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan, begitu kita tahu bisa dicabut SKnya, hati-hati kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan," ujarnya.

Jokowi menegaskan kalau dirinya akan terus mengawasi setelah menyerahkan SK tersebut. Ia lantas bercerita kalau pemerintah pernah mencabut SK dengan total luas lahan 3 juta hektar.

Baca Juga: Jokowi Bagikan SK Hutan Sosial dan Sertifikat Tanah di Sumut Hari Ini

Hal tersebut dikarenakan lahannya yang tidak dimanfaatkan dengan baik kurang lebih selama 10 tahun.

"Emang model kerja kita seperti ini. Kalau gak dikerjakan, ditelantarkan ya cabut lagi," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengingatkan petani untuk tidak salah dalam memanfaatkan SK tersebut sampai-sampai merugikan lingkungan.

"Dan saya titip agar dijaga kelestariannya. Jangan sampai malah gundul, ya sebelumnya ada hutannya malah gundul, nah ini hati-hati."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI