Suara.com - Komnas Perempuan mengecam kasus dugaan kekerasan/pelecehan seksual yang dialami mantan jurnalis media Geotimes.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan, kasus tersebut menunjukkan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja.
"Pertama, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang dalam atas terjadinya kasus ini. Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja bahkan kepada jurnalis perempuan," kata Theresia saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/2/2021).
Kata dia, kasus ini mengonfirmasi temuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang mengungkapkan jurnalis perempuan rentan menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
"Pelakunya bisa dari rekan kerja, atasan bahkan narasumber. Ini artinya, penting ada sebuah sistem dan mekanisme perlindungan terutama bagi jurnalis perempuan dari pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja," kata Theresia.
Lantaran itu, Theresia menegaskan Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait antipelecehan dan kekerasan, yang di dalamnya termasuk kekerasan seksual di tempat kerja.
"Itu sebabnya juga Komnas Perempuan mendorong agar Pemerintah RI segera meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait dengan antipelecehan dan kekerasan termasuk kekerasan seksual di dunia kerja agar rekan-rekan jurnalis, terutama perempuan dapat bekerja dengan aman dan nyaman di manapun ditempatkan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, saat ini yang paling penting adalah proses pemulihan bagi korban, sehingga tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.
"Penting untuk memfokuskan upaya pemulihan pada korban yang saat ini kembali harus bergulat dengan situasinya. Trauma yang harus diproses karena jika tidak akan menimbulkan gangguan mental berkepanjangan dan potensial menyebabkan disabilitas kerja," ujar Theresia.
Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Mengutuk Dugaan Tindak Kekerasan Seksual yang Dialami Reporter Perempuan
Terakhir, Komnas Perempuan mengimbau semua perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, khususnya di perusahaan media.
"Ruang aman dan nyaman harus diciptakan oleh semua pihak. Lingkungan kerja yang toxic kerapkali harus berhadapn dengan situasi di mana rape culture itu sangat kuat. Rape culture adalah sebuah budaya yg menganggap normal suatu kekerasan seksual, dianggap hal yabg biasa sehingga potensi keberulangan terus terjadi termasuk impunitas pelaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, AJI Jakarta dan LBH Pers membenarkan pihaknya mendapat pengaduan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mantan reporter perempuan di Geotimes sekitar November 2015 silam.
"Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes," tulis keterangan pers AJI Jakarta, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Pernyataan AJI menyusul viral di media sosial, Jurnalis senior Farid Gaban dituding oleh mantan anak buahnya melindungi pelaku pelecehan seksual.
Hal tersebut diungkap oleh mantan reporter Geotimes, IW di akun Twitter miliknya, Rabu (2/2/2022) . IW membuat thread terkait pengalamannya mendapat pelecehan hingga tindakan percobaan pemerkosaan