Korban Penggusuran, Sudah 5 Tahun Negara Abaikan Hak Hidup Masyarakat Pesisir Pantai Merpati Bulukumba

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:06 WIB
Korban Penggusuran, Sudah 5 Tahun Negara Abaikan Hak Hidup Masyarakat Pesisir Pantai Merpati Bulukumba
Penggusuran ruang hidup masyarakat pesisir yang tinggal di Pantai Merpati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 31 januari 2022 [SuaraSulsel.id/WALHI Sulsel]

Suara.com - Sebanyak 159 masyarakat pesisir Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan hidup dalam ketidakpastian usai terjadi penggusuran pada 31 Januari 2022 lalu. Penggusuran itu dilakukan dengan alasan revitalisasi kawasan pantai, salah satunya untuk pembangunan sentra kuliner Bulukumba. 

Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Slamet Riadi pada sebuah kesempatan menyatakan, dalam lima tahun terakhir 'wajah' Provinsi Sulawesi Selatan cuma punya dua kata: relokasi dan penggusuran. Artinya, hal itu menjadi semacam bentuk ketidak berpihakan pemerintah terhadap masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan nelayan.

"Lima tahun terakhir pula kami melihat hak atas rumah dan penghidupan yang layak bagi masyarakat pesisir jelas diabaikan negara," kata Slamet dalam konfrensi pers secara daring, Jumat (4/2/2022).

Teranyar adalah penggusuran pemukiman warga di pesisir Pantai Merpati tanpa adanya solusi yang jelas. Dalam pandangan WALHI Sulawesi Selatan, itu adalah potret gagalnya negara dalam mengelola pembangunan dan mensejahterakan masyarakat pesisir di Sulawesi Selatan.

"Hanya gusur dan relokasi," sambungnya.

Slamet juga menyinggung soal Perda Nomor 2 Tahun 2019 Provonsi Sulawesi Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut dia, peraturan tersebut justru menyumbang banyak konflik, permasalahan dan program penggusuran dan relokasi atas dasar pembangunan, pariwisata atau kepentingan ekonomi negara.

Konferensi pers kasus penggusuran warga di pesisir Pantai Merpati Bulukumba yang dilakukan secara daring melalui Youtube. [Tangkapan layar akun YouTube]
Konferensi pers kasus penggusuran warga di pesisir Pantai Merpati Bulukumba yang dilakukan secara daring melalui Youtube. [Tangkapan layar akun YouTube]

Di lain sisi, kata Slamet, Pemkab Bulukumba juga mengabaikan apa yang sebenarnya yang telah diamanatkan Undang-Undang. Dalam konteks ini, pemerintah mengabaikan hak-hak dasar warga negaranya.

"Tapi di lain sisi mereka telah mengabaikan apa yang sebenarnya diamanatkan oleh Undang-Undang," beber Slamet.

Pada kesempatan ini, Slamet turut memperlihatkan sebuah masterplan yang didapatkan dari berbagai macam pihak. Masterplan itu terkait rencana pembangunan dengan tajuk Water Front City (WFC) yang dimulai sejak tahun 2014 -- dan mendapat penolakan keras oleh masyarakat pesisir di Pantai Merpati.

Slame menambahkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 itu, meletakkan WFC dalam sebuah format pembangunan yang akan dilaksanakan di Pantai Merpati Bulukumba. Jika pada tahun 2014 ada 144 hektar luasan pembangunanannya, tahun ini atau di dalam dokumen RZEWP3K, ada 43 hektar WFC yang akan di bangun di Pantai Merpati.

"Kalau kita lihat dari segi wilayah, waktu, itu tentu saja harus memiliki AMDAL atau kajian lingkungan yang baru karena waktunya sudah berbeda, pasti ada kondisi yang berubah, baik sosial maupun lingkungan sekitar, dan juga soal luasan yang berbeda. Artinya ini butuh kajian lingkungan yang baru," ujar dia.

Lantas Slamet melemparkan sebuah pertanyaan: Penggusaran terhadap warga pesisir Pantai Merpati demi pembangunan seperti apa? Lalu, untuk siapa?

"Itu pertanyaan kepada Bupati Bulukumba, khususnya Gubernur Sulsel, kira-kira pembanguann ini untuk apa?  Padahal ada 159 masyarakat Pantai Merpati yang tergusur dan diabaikan oleh negara dalam hal ini Pemkab Bulukumba," tegas dia.

Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Slamet, penggusuran terhadap warga pesisir Pantai Merpati sebagai perbuatan melawan hukum. Seharusnya, lanjut dia, Pemkab bulukumba sebelum melakukan relokasi, harus terlebih dahulu memiliki kelengkapan dokumen dalam pembangunan konstruksinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah-rumah Warga di Pantai Merpati Bulukumba Digusur, Serikat Nelayan: Mereka Cuma Pemulung Rumput Laut

Rumah-rumah Warga di Pantai Merpati Bulukumba Digusur, Serikat Nelayan: Mereka Cuma Pemulung Rumput Laut

Sulsel | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:15 WIB

HUT ke-62 Kabupaten Bulukumba Diwarnai Potret Penggusuran Sewenang-wenang terhadap Warga Pesisir Pantai Merpati

HUT ke-62 Kabupaten Bulukumba Diwarnai Potret Penggusuran Sewenang-wenang terhadap Warga Pesisir Pantai Merpati

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 15:12 WIB

Dalih Revitalisasi Kawasan Pantai, Pemkab Bulukumba Sulsel Gusur Paksa Puluhan Rumah Warga Pesisir Pantai Merpati

Dalih Revitalisasi Kawasan Pantai, Pemkab Bulukumba Sulsel Gusur Paksa Puluhan Rumah Warga Pesisir Pantai Merpati

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 13:49 WIB

Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!

Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:18 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB