Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 03 Februari 2022 | 13:18 WIB
Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) .Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan! [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan soal pemanggilan terhadap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu oleh Polres Seluma pada 27 Januari 2022 lalu. Pemanggilan itu terkait aksi penolakan terhadap tambang pasir besi yang dilakukan WALHI Bengkulu bersama warga Seluma di lokasi pertambangan PT Faming Levto Bakti Abadi (PT FLBA).

Dikutip dari laman kontras.org, Kamis (3/2/2022), aksi itu dilakukan pada 23 Desember 2021. Warga Seluma menginap di lokasi tambang pasir besi hingga dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian pada tanggal 27 Desember 2021.

Imbasnya, sejumlah warga menjadi korban tindak kekerasan oleh aparat. Bahkan setidaknya terdapat 9 orang yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polres Seluma.

Selain itu, WALHI Bengkulu juga pernah melaporkan PT FLBA ke Polda Bengkulu pada tanggal 8 Desember 2021 dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT FLBA.

"Pemanggilan terhadap Direktur WALHI Bengkulu tentu saja menambah daftar panjang upaya kriminalisasi Kepolisian terhadap pejuang lingkungan hidup," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar.

Catatan KontraS selama kurun waktu 2021, setidaknya ada 25 kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 orang ditangkap meliputi masyarakat adat, warga sipil hingga pendamping hukum masyarakat.

Rivanlee menyebut, pemanggilan Direktur WALHI Bengkulu adalah untuk dimintai keterangannya terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pasir besi milik PT FLBA di Desa Pasar Seluma Kec. Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Polres Seluma juga menggunakan Pasal 162 UU Nomor 3 tahun 2020 sebagai dasar pemanggilan tersebut. 

"Hal ini semakin mempertegas bahwa ketentuan pidana tersebut sangat problematis dan bersifat opresif," sambungnya.

Rivanlee menambahkan, kepolisian juga akan semakin mudah untuk mempidanakan secara paksa pejuang lingkungan yang menolak kehadiran aktivitas pertambangan yang dapat merusak lingkungan.

Upaya kepolisian dalam menghentikan perjuangan rakyat melawan pertambangan berupa pemidanaan merupakan tindakan pelecehan terhadap Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan:

"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
 Berdasarkan hal tersebut, KontraS mendesak Kepolisian Resor Seluma menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pasir besi milik PT FLBA.

KontraS juga meminta agar Komnas HAM untuk responsif menyikapi upaya kriminalisasi terhadap Pembela HAM, khususnya dalam kasus ini pejuang lingkungan hidup.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Pantai Merpati Tergusur, WALHI Sulsel Sebut Pemda Bulukumba Melanggar HAM

Warga Pantai Merpati Tergusur, WALHI Sulsel Sebut Pemda Bulukumba Melanggar HAM

Sulsel | Rabu, 02 Februari 2022 | 18:07 WIB

Ancaman Bencana di Depan Mata, WALHI Sebut Proyek Strategis Nasional Makin Memperparah Kerusakan Lingkungan

Ancaman Bencana di Depan Mata, WALHI Sebut Proyek Strategis Nasional Makin Memperparah Kerusakan Lingkungan

News | Senin, 31 Januari 2022 | 18:39 WIB

Timbun Laut Reklamasi Tanpa Amdal dan Izin, Walhi Minta Izin PT TMM Dicabut

Timbun Laut Reklamasi Tanpa Amdal dan Izin, Walhi Minta Izin PT TMM Dicabut

News | Senin, 31 Januari 2022 | 07:09 WIB

Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana

Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana

Sumbar | Minggu, 30 Januari 2022 | 08:26 WIB

Terkini

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB