Masih Agenda Pemeriksaan Saksi, Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 07 Februari 2022 | 08:28 WIB
Masih Agenda Pemeriksaan Saksi, Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sidang perkara tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman akan kemabali berlangsung pada hari ini, Senin (7/2/2022). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali membuktikan dakwaannya dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang bakal dihadirkan.

"Iya (sidang). Agenda pemeriksaan saksi," kata, Alex saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

baca juga

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?

Sumsel | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:12 WIB

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman, Azis Yanuar : JPU Tidak Sesuai KUHP

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman, Azis Yanuar : JPU Tidak Sesuai KUHP

Banten | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:42 WIB

Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami

Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 22:35 WIB

Kesal Dicecar Pengacara Munarman, Saksi: Tanya Saja Kepada Rumput yang Bergoyang!

Kesal Dicecar Pengacara Munarman, Saksi: Tanya Saja Kepada Rumput yang Bergoyang!

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 22:10 WIB

Sebut Arahkan Saksi Buat Kesimpulan, Kuasa Hukum Munarman Keberatan dengan Pertanyaan JPU

Sebut Arahkan Saksi Buat Kesimpulan, Kuasa Hukum Munarman Keberatan dengan Pertanyaan JPU

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 21:20 WIB

Eks Anggota FPI Blak-blakan di Sidang: Keluarga Idolakan Munarman hingga Termotivasi Hijrah ke Suriah

Eks Anggota FPI Blak-blakan di Sidang: Keluarga Idolakan Munarman hingga Termotivasi Hijrah ke Suriah

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 18:36 WIB

Curhat di Sidang, Terduga Teroris Ngaku Gencar Berlatih Menembak Setelah Dengar Ceramah Munarman

Curhat di Sidang, Terduga Teroris Ngaku Gencar Berlatih Menembak Setelah Dengar Ceramah Munarman

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×