Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman

Senin, 07 Februari 2022 | 18:46 WIB
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
Ilustrasi bioskop aturan nonton bioskop di wilayah ppkm level 3 (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Dengan naikknya status tersebut, maka ada aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 yang wajib dipenuhi.

Meski PPKM dinaikkan levelnya, pemerintah tetap mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM level 3 dengan syarat ketat. Lantas, apa saja syarat nonton bioskop di wilayah PPKM level 3?

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

1. PeduliLindungi

Bagi pengunjung yang ingin masuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hal ini tak cuma berlaku bagi semua pengunjung tapi juga pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen

Pengunjung di dalam gedung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Hanya orang dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran di bioskop

Aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 ini juga mencakup restoran atau kafe yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Sesuai instruksi, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

4. Batasan usia

Sementara ini, anak -anak belum diizinkan masuk karena aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 melarang pengunjung yang usianya dibawah 12 tahun.

Aturan batasan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya sesuai  Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Aturan-aturan ini juga harus dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Lalu bagaimana dengan wilayah PPKM level 1 dan 2? Aturannya berbeda dengan kapasitas pengunjung hingga 70 persen dan  anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk bioskop didampingi orangtua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI