Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:48 WIB
Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!
Presiden KSPI, Said Iqbal saat demo bersama buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencananya beberapa poin revisi itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini. 

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, bahwa serikat buruh tetap menolak terhadap proses revisi UU PPP

"Serikat pekerja dan partai buruh menolak proses revisi UU PPP tersebut," kata Said saat dihubungi, Selasa (8/2/2022). 

Menurutnya, proses revisi UU PPP untuk perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dianggap minim partisipasi publik. Selain itu kata dia, revisi tersebut seperti hanya kejar tayang. 

"Kejar tayang hanya untuk meloloskan pembahasan omnibus law uu cipta kerja, bukan untuk kepentingan rakyat dan buruh," ungkapnya. 

Said mengatakan, DPR melakukan revisi UU PPP untuk perbaikan diduga karena adanya pesanan. 

"Patut diduga DPR bekerja atas pesanan pemilik modal, serba instan dan main-main," tuturnya. 

Lebih lanjut, Said menegaskan, bahwa jikq nantinya revisi UU PPP benar-benar disahkan oleh DPR dan Pemerintah, maka pihaknya akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bilamana revisi UU PPP disahkan, maka serikat buruh dan partai buruh akan JR ke MK," tandasnya. 

baca juga

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebelumnya, menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya. 

Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut. 

"Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," tutur Baidowi, Senin (7/2/2022). 

Ada lagi poin-poin yang disepakati dilakukan revisi, antara lain perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU; perubahan pasal 9 RUU; perubahan Bab IV RUU; penambahan pasal 42A RUU; perubahan Pasal 58 RUU; perubahan Pasal 64 RUU 

Berikutnya, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 96 RUU; penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU; perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik; dan perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota terkait kesepakatan poin-poin untuk direvisi tersebut. 

"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan ditingkat berikutnya?" tanya Supratman yang dijawab setuju anggota Dewan. 

Sementara itu, terpisah Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menegaskan kesepakatan dan pengambilan keputusan tingkat I itu untuk mengesahkan revisi UU PPP menjadi inisiatif DPR. 

"Sebagai inisiatif DPR. Besok dirapurkan," ujar Willy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu

Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 09:28 WIB

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:57 WIB

Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR

Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:58 WIB

Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Penetapan Upah Minimum

Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Penetapan Upah Minimum

Foto | Senin, 07 Februari 2022 | 16:29 WIB

Terkini

7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda

7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:13 WIB

Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru

Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:12 WIB

Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas

Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:11 WIB

6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak

6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:05 WIB

Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!

Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:00 WIB

25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya

25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:00 WIB

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:53 WIB

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:35 WIB

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

×