Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 08:57 WIB
Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Pengangkatan penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan kursi karena jabatan habis sebelum Pilkada dianggap tak demokratis. Akibatnya, aturan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, masa jabatan 101 kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini termasuk DKI Jakarta. Lalu, pada 2023 akan ada 170 kursi pimpinan daerah yang berakhir masa jabatannya.

Nantinya, daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024.

Para pemohon judicial review (JR) ini adalah Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk selaku kuasa hukum.

Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang rencananya digelar pada Rabu (9/2) melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK," kata Moch Sidik dalam keterangannya, Selasa (8/2/2021).

Menurut Sidik, mekanisme pengangkatan Kepala Daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat Bupati dan Wali Kota tidak sesuai dengan prinsip dan nilai negara Indonesia yang demokratis.

"Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1," kata Sidik.

Selain itu, menurut Sidik, alasan lain pihaknya mengajukan gugatan adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak dasar rakyat Indonesia yakni hak suara diseburnya harus dihargai dan dihormati pemerintah lewat agenda Pemilu.

"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat," jelas Sidik.

Terakhir, ia menilai jabatan Kepala Daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor Pilkada yang memakan waktu bulanan hingga tahunan.

"Namun hal itu dilakukan secara bertanggung jawab untuk meyakinkan rakyat pemilih melalui pendekatan usungan visi dan misi serta program berkualitas jangka pendek menengah dan panjang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:47 WIB

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:38 WIB

Masih Berharap Presidential Threshold Dihapus, Fahri Hamzah: Ada Nama Bagus-bagus Tapi Tidak Bisa Maju

Masih Berharap Presidential Threshold Dihapus, Fahri Hamzah: Ada Nama Bagus-bagus Tapi Tidak Bisa Maju

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:43 WIB

Undang-undang IKN Bakal Digugat ke MK, Faldo Maldini: Kita Harus Berlari Menyiapkan Masa Depan Indonesia

Undang-undang IKN Bakal Digugat ke MK, Faldo Maldini: Kita Harus Berlari Menyiapkan Masa Depan Indonesia

Bekaci | Kamis, 03 Februari 2022 | 08:37 WIB

Undang-undang IKN Digugat, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promo Gratis Ibu Kota Negara Baru

Undang-undang IKN Digugat, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promo Gratis Ibu Kota Negara Baru

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 19:47 WIB

Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Tak Main-Main: Ini Bentuk Kudeta Terselubung

Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Tak Main-Main: Ini Bentuk Kudeta Terselubung

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:25 WIB

Terkini

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB