Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto mengatakan, bahwa Fraksi PKS menolak dan meminta pendalaman terhadap revisi kedua Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Diketahui sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati beberapa poin yang akan mengalami perubahan dalam tahap pembahasan selanjutnya terhadap revisi undang-undang tersebut.
Adapun revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Berkaitan dengan metode omnibus yang dimasukan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar," kata Mulyanto lewat keterangannya, Selasa (8/2/2022).
“Sifat pasti, baku, dan standar itu yang ditekankan putusan MK terkait judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja," sambungnya.
Mulyanto menyampaikan bahwa Fraksi PKS memiliki usulan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus. Pertama metode omnibus hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam satu topik khusus atau klaster tertentu saja. Dalam kata lain tidak melebar atau merambah ke topik lain.
"Tidak boleh ada penumpang gelap yang sekadar untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana yang terjadi saat pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu. Pembatasan ini penting, agar kita tidak mengulang kesalahan sebelumnya," kata Mulyanto.
Kedua, terkait waktu pembahasan. Ia berujar pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai dalam penggunaan metode omnibus diperlukan.
Alokasi waktu itu sesuai secara proporsional dengan jumlah undang-undang yang terdampak dari pembahasan dengan metode ini. Pengaturan ini dikatakan Mulyanto menjadi penting agar penyusunan perundangan tidak dilakukan secara ugal-ugalan dengan mengabaikan aspirasi publik.
Baca Juga: Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR
Mulyanto menegaskan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus harus melibatkan partisipasi publik sebanyak-banyaknya, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum.
"Mobilisasi partisipasi publik ini dilakukan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu untuk mengoptimalkan partisipasi publik ini, maka setiap rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk naskah akademiknya, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas," papar dia.
Ambil Keputusan Di Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya.
Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus law yang berbunyi sebagai berikut: