Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:43 WIB
Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
Ilustrasi kerja, aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Lantas, bagaimana aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Pemerintah juga telah menetapkan aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3.

Selain itu, Safrizal ZA juga menyampaikan bahwa peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron saja. Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit. Lantas, bagaimana aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3? 

Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial juga telah mengalami penyesuaian. Salah satunya terkait aturan pelaksanaan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Di wilayah PPKM level 3, kegiatan pada sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 25 persen karyawan ketika WFO.

Itupun hanya terbatas pada pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk maupun keluar tempat kerja.

Sementara itu, untuk WFO pada sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah karyawan. Lain halnya pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2. WFO pada kantor di sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 50 persen, dan khusus sektor esensial memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, pada wilayah dengan PPKM level 1, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO, dan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Berikut ini adalah aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 selengkapnya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) WFO bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

baca juga
  • keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan.
  • perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen).
  • industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan pengaturan shift kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 10 persen (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

Itulah ulasan mengenai aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 yang wajib diketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3

Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:38 WIB

Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:19 WIB

Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH

Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH

Jabar | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:32 WIB

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB

PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut

PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:33 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

Jawa Tengah | Selasa, 08 Februari 2022 | 09:25 WIB

Terkini

5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga

5 Mesin Cuci Front Loading yang Hemat Listrik dan Awet untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim

Dear Muslim Child: Buku Inspiratif untuk Tumbuhkan Percaya Diri Anak Muslim

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Bocorn Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

Bocorn Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

Bunker di Sekolah Jaksel Masih Terkunci Rapat, Diduga Tempat Simpan Senjata Eks Ketua Yayasan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

Harga Beras Melonjak Mahal karena El Nino, Warga Miskin India Mulai Was-was Kelaparan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Perbedaan Rem Hidrolik vs Mekanik pada Sepeda: Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:31 WIB

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:25 WIB

×