Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:43 WIB
Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
Ilustrasi kerja, aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Lantas, bagaimana aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Pemerintah juga telah menetapkan aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3.

Selain itu, Safrizal ZA juga menyampaikan bahwa peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron saja. Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit. Lantas, bagaimana aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3? 

Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial juga telah mengalami penyesuaian. Salah satunya terkait aturan pelaksanaan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Di wilayah PPKM level 3, kegiatan pada sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 25 persen karyawan ketika WFO.

Itupun hanya terbatas pada pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk maupun keluar tempat kerja.

Sementara itu, untuk WFO pada sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah karyawan. Lain halnya pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2. WFO pada kantor di sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 50 persen, dan khusus sektor esensial memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara itu, pada wilayah dengan PPKM level 1, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO, dan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Berikut ini adalah aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 selengkapnya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) WFO bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

  • keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan.
  • perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen).
  • industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan pengaturan shift kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 10 persen (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

Itulah ulasan mengenai aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 yang wajib diketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3

Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:38 WIB

Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:19 WIB

Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH

Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH

Jabar | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:32 WIB

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB

PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut

PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:33 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

Jawa Tengah | Selasa, 08 Februari 2022 | 09:25 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB