Tidak Masalah Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN, DPR: Bisa jadi Tolok Ukur Berapa Banyak yang Minta IKN Ditangguhkan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:31 WIB
Tidak Masalah Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN, DPR: Bisa jadi Tolok Ukur Berapa Banyak yang Minta IKN Ditangguhkan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)

Suara.com - Sejumlah 45 tokoh menjadi inisiator petisi tolak Ibu Kota Negara (IKN). Merespons petisi itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.

Menurutnya, kehadiran petisi tolak IKN merupakan pendapat masyarakat yang dijamin kebebasannya. Lantaran itu, DPR tidak mempermasalahkan.

"Ya kalau menurut saya apapun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapatkan dijamin kebebasannya oleh konstitusi kita. Oleh karena itu baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dasco mengatakan, adanya petisi tersebut juga bisa menjadi tolok ukur terkait berapa banyak yang tidak setuju terhadap pemindahan IKN.

"Itu bisa jadi tolok ukur juga berapa banyak sih yang meminta supaya pemindahan ibu kota ini ditangguhkan," kata Dasco.

Sementara di sisi lain, Dasco meminta agar pemerintah membuka seluas-luasnya ruang kepada publik untuk memberikan masukan terkait pemindahan IKN.

"Sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," ujarnya.

Sebelumnya, sosok mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Maqoddas kembali menjadi pusat perhatian. Bersama dengan 44 tokoh lainnya, ia menjadi penggerak inisiator petisi tolak IKN Nusantara.

Dikatakan Busyro, penolakan ini sebagai bagian dari sikap tegas memihak kepada rakyat sebagai pemegang daulat rakyat. Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN,” ujar Busyro seperti melansir dari terkini.id-jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).

baca juga

Petisi penolakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur makin banyak ditandatangani. Petisi yang digalang Narasi Institute melalui situs charge.org ditujukan pada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK. Dalam pengantarnya tertulis penolakan pemindahan ibu kota dari pembuat petisi.

‘Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan Ibu Kota Negara‘

Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.

Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.

Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

45 Tokoh Bangsa Bikin Petisi Tolak Ibu Kota Negara Baru, Bersiap Gugat UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi

45 Tokoh Bangsa Bikin Petisi Tolak Ibu Kota Negara Baru, Bersiap Gugat UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 06:42 WIB

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:47 WIB

Fokus Pemerintah untuk Pemindahan IKN 2022-2024, Infrastruktur Dasar Hingga Perpindahan Presiden ke KIPP

Fokus Pemerintah untuk Pemindahan IKN 2022-2024, Infrastruktur Dasar Hingga Perpindahan Presiden ke KIPP

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 16:17 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×