Suara.com - Pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahap pertama 2022-2024 bakal difokuskan pada beberapa sektor. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga perpindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pembangunan dan pemindahan IKN tahap satu itu bakal dilakukan sebelum 16 Agustus 2022. Selain infrastruktur dasar, fokus pada tahap pertama itu juga termasuk pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, dan inisiasi sektor-sektor ekonomi.
Untuk mendukung hal tersebut, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN.
Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah di-adendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
“Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Kemudian, Febry menggambarkan, terkait rencana pembangunan infrastruktur. Menurutnya Kementerian PUPR yang membawahi satuan tugas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan.
Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.
“Gran desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” sambungnya.
Dari kesiapan aturan turunan, kata Feby, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Kalau dirincikan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.
Sementara tiga perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
“Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok Kamis dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” ujar Febry.