Tanam Dua Hektare Pohon Ganja, AGM Terancam Hukuman Mati

Bangun Santoso

Rabu, 09 Februari 2022 | 06:40 WIB
Tanam Dua Hektare Pohon Ganja, AGM Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi penangkapan tersangka penanam ganja. ANTARA/Nur Muhamad

Di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menurut dia, masyarakat di sekitarnya menggunakan lahan untuk menanam palawija.

"Kami masih mempelajari lagi teman-temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja," kata dia.

Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.

Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam sere untuk mengubah kebiasaan menanam ganja, menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.

"Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada bulan Desember 2021.

baca juga

Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering.

"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua," katanya menjelaskan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirresnarkoba Polda DIY Sebut Peredaran Pil Koplo dan Ganja di Jogja Mengkhawatirkan

Dirresnarkoba Polda DIY Sebut Peredaran Pil Koplo dan Ganja di Jogja Mengkhawatirkan

Jogja | Selasa, 08 Februari 2022 | 18:25 WIB

Cerita Tim Polda DIY Bongkar Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Leuser, Medannya Ekstrim Lewati Sungai dan Tebing

Cerita Tim Polda DIY Bongkar Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Leuser, Medannya Ekstrim Lewati Sungai dan Tebing

Jogja | Selasa, 08 Februari 2022 | 17:37 WIB

Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Skala Nasional dari Aceh ke Jogja, Amankan 2 Ton Ganja Senilai Rp14 Miliar

Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Skala Nasional dari Aceh ke Jogja, Amankan 2 Ton Ganja Senilai Rp14 Miliar

Jogja | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:16 WIB

Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom

Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom

Sulsel | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:52 WIB

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pelajar SMA di Merauke Ditahan Polisi

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pelajar SMA di Merauke Ditahan Polisi

Sulsel | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:42 WIB

Bongkar Sederet Mitos tentang Kandungan CBD pada Ganja, Benarkah Bisa Cegah Covid-19? Ini Faktanya

Bongkar Sederet Mitos tentang Kandungan CBD pada Ganja, Benarkah Bisa Cegah Covid-19? Ini Faktanya

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 14:49 WIB

Terkini

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:05 WIB

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:03 WIB

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:02 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

×