Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

Reza Gunadha | Fita Nofiana | Suara.com

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:55 WIB
Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Isu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat peserta berusua 56 tahun mengundang berbagai reaksi publik.

Banyak warga yang tak setuju dengan keputusan tersebut sehingga melayangkan berbagai protes melalui media sosial. Hal ini nyatanya juga berimbas pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Menteri Ida tentu mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Dalam hal ini, ia kemudian menutup kolom komentar di Instagramnya.

Misal pada unggahan terbaru di Instagram, Ida menutup kolom komentar sehingga komentarnya berjumal nol.

Ia juga menutup komentar di postingan-postingan lama yang sebelumnya sudah dikomentari warganet menyinggung soal JHT.

Sebelumnya banyak warganet yang mengomentari unggahan Ida Fauziah soal JHT, seperti pada unggahan fotonya yang tengah mengunjungi PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul,Tbk.

"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau harus nunggu usia 56 tahun keburu nilai mata uang kecil, karena tiap tahun di Indonesia mengalami inflasi, kalau pun harus dicairkan juga nilainya enggak seberapa, coba bayangkan kalau seandainya kita di PHK terus menganggur enggak ada uang buat kebutuhan sehari-hari," komentar warganet.

"Bu mau nanya nih terkait Permen no 2 Tahun 2022, ada teman saya pensiun dini masa kerja 25 tahun, nah usianya masih 50 tahun, mau usaha tambahan modalnya dari JHT, terus kalau JHT bisa dicairkanya 56 tahun suruh nunggu 6 tahun makan apa Bu," imbuh warganet lain.

"Bu apakah benar ada penerapan permenaker no 2 tahun 2022 di mana JHT untuk karyawan mengundurkan diri baru bisa diambil di usia 56 tahun, ini sangat tidak memihak kita sebagai rakyat dan pekerja," tambah lainnya.

Menteri Ida tutup kolom komentar (instagram.com/idafauziyahnu)
Menteri Ida tutup kolom komentar (instagram.com/idafauziyahnu)

Putusan Baru Pencairan Dana JHT

Dalam aturan baru yang ditetapkan, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 56 tahun.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan yang baru saja disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini akan mulai diterapkan bulan Mei mendatang.

Dengan diberlakukannya aturan ini, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya tidak akan bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh

Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 17:53 WIB

Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 15:04 WIB

Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi

Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:43 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB