Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin, mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, Satpol PP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
"Pada poin pertama SE itu, kami meminta camat se-Surabaya melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi di wilayahnya masing-masing," kata Eddy.
Selain itu, lanjut dia, pada poin kedua, camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap toko swalayan atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine seperti bingkisan cokelat berisi alat peraga kontrasepsi alias kondom.
"Selanjutnya, poin ketiga, kami minta camat untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya.
Video yang mungkin Anda lewatkan: