Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:15 WIB
Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!
Ratusan buruh dari berbagai elemen saat berdemo tolak Permaneker soal JHT di kantor Kemenaker RI, Jakarta, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI ) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

Dalam aksinya, mereka menyebut Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan, Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun  2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Menteri Tenaga Kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). 

Hal itu dikatakan Iqbal, karena Peraturan Kementerian Nomor 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. 

"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan  PP Nomor 60 Tahun  2015 yang  ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal. 

Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo. 

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatanganin Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tegas Iqbal. 

Karena hal tersebut, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan. Tak hanya itu mereka juga meminta agar Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun  2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua agar dicabut. 

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal. 

Baca Juga: Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Seperti diketahui, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI