Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis

Bangun Santoso

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:20 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis
Ilustrasi Herry Wirawan

Suara.com - Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.

Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).

Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.

Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

baca juga

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian PPPA Hormati Putusan Majelis Hakim PN Bandung Meski Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Kementerian PPPA Hormati Putusan Majelis Hakim PN Bandung Meski Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Jabar | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:29 WIB

Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:39 WIB

KemenPPPA Tanggung Beban Restitusi Santri Korban Pemerkosaan Bandung Hingga Ratusan Juta, Ini Tanggapan Menteri Bintang

KemenPPPA Tanggung Beban Restitusi Santri Korban Pemerkosaan Bandung Hingga Ratusan Juta, Ini Tanggapan Menteri Bintang

Health | Rabu, 16 Februari 2022 | 07:10 WIB

Predator Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, ICJR: Negara Hanya Fokus Hukum Pelaku, Bukan Pemulihan Korban

Predator Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, ICJR: Negara Hanya Fokus Hukum Pelaku, Bukan Pemulihan Korban

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 06:15 WIB

3 Kasus Kekerasan Seksual yang Divonis Hukuman Kebiri, Ada yang Nekat Perkosa Belasan Anak di Bawah Umur

3 Kasus Kekerasan Seksual yang Divonis Hukuman Kebiri, Ada yang Nekat Perkosa Belasan Anak di Bawah Umur

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 06:45 WIB

Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

Sumsel | Rabu, 16 Februari 2022 | 07:10 WIB

Hakim Putuskan Bayi Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dititipkan di Pemerintah Daerah

Hakim Putuskan Bayi Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dititipkan di Pemerintah Daerah

Sumsel | Rabu, 16 Februari 2022 | 06:35 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×