3 Kasus Kekerasan Seksual yang Divonis Hukuman Kebiri, Ada yang Nekat Perkosa Belasan Anak di Bawah Umur

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:45 WIB
3 Kasus Kekerasan Seksual yang Divonis Hukuman Kebiri, Ada yang Nekat Perkosa Belasan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Pelecehan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantre, kekerasan seksual yang divonis kebiri kimia [Suara.com/Emal]

Suara.com - Herry Wirawan batal mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman seumur hidup diminta membayar restitusi atau kerugian kepada korban sebesar Rp 331 juta. Nasib Herry Wirawan jauh lebih beruntung, ada beberapa kasus kekerasan seksual lain yang berujung divonis hukuman kebiri.

Melalui putusan Majelis Hakim tersebut, Herry Wirawan urung mendapatkan hukuman kebiri yang bisa saja didapatkan para pelaku tindakan kekerasan seksual. Sebagai informasi, hukuman kebiri merupakan prosedur medis untuk menekan hasrat seksual yang dimiliki oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Hukuman ini dilakukan dengan cara memasukan zat kimia anti-androgen untuk mengurangi hormon testosteron seseorang.

Dalam kasus kekerasan seksual lain di Indonesia, ada beberapa yang dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia. Para pelaku kekerasan seksual tersebut haus menjalani prosedur medis kebiri kimia untuk menebus kesalahan mereka.

Berikut ini deretan kasus kekerasan seksual yang divonis hukuman kebiri yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Muh Aris bin Syukur

Deretan kasus kekerasan seksual yang mendapatkan vonis hukuman kebiri yang pertama datang dari seorang warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto yang bernama Muh Aris bin Syukur (20). 

Aris dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual dengan memperkosa 9 anak dengan dijatuhi Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kebiri.

Aris sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada medio 2019, namun putusan Pengadilan Tinggi justru menguatkan hukuman kebiri. Aris yang bekerja sebagai tukang las melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Ia mengincar anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu bejatnya sepulang bekerja.

2. Rahmat Santoso Slamet

baca juga

Guru pembina Pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet (30) dijatuhi hukuman kebiri usai memperkosa 15 orang siswi. Sang pelaku merayu agar korban hadir ke pendalaman materi Pramuka di rumahnya. 

Namun tidak hanya siswi pramuka yang menjadi korban Slamet, ternyata anak tetangga juga menjadi korban dari ulah bejatnya. Vonis hukuman kebiri kepada Slamet dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 18 November 2019 silam.

3. Dian Ansori

Dian Ansori dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli anak di bawah umur yang berinisial NV (13). Aksi pemerkosaan bermula dilakukan oleh kerabat korban.

Melalui kejadian tersebut, Dian yang merupakan anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur melakukan pendampingan terhadap korban. Bukannya menolong korban mengurangi traumanya, Dian Ansori justru ikut melakukan tindak pencabulan yang kemudian dilaporkan oleh keluarga dengan didampingi oleh LBH Bandar Lampung ke Polda Lampung.

Dian Ansori dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dihukum kebiri kimia, Dian Ansoi juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.

Itulah deretan kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan vonis hukuman kebiri kimia yang pernah terjadi di Indonesia. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup

Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup

Jabar | Selasa, 15 Februari 2022 | 21:22 WIB

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?

Kalbar | Selasa, 15 Februari 2022 | 21:04 WIB

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan

Sulsel | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:40 WIB

Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung

Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Bandung

Video | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:50 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram

Video | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:05 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Bupati Garut Angkat Bicara

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Bupati Garut Angkat Bicara

Jabar | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:57 WIB

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:53 WIB

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:51 WIB

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:50 WIB

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:49 WIB

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:48 WIB

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:46 WIB

×