KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Terus Diusut

Kamis, 17 Februari 2022 | 09:32 WIB
KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Terus Diusut
Ilustrasi helikopter.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 masih tetap berjalan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Sehingga, lembaga antirasuah menemukan dugaan adanya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Ali menyebut tim penyidik kini masih terus kumpulkan bukti. Serta berkoordinasi dengan lembaga yang miliki kewenangan dalam menghitung adanya kerugian negara.

"Koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," ujar Ali

Disamping itu, kata Ali, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 Undang Undang KPK juga sudah terpenuhi.

Maka itu, kata Ali, KPK tidak terpengaruh terkait penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain.

"Tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," ujar Ali

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya

Baca Juga: Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

Diketahui, KPK kekinian tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan korupsi AW-101.

KPK pun meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Lantaran KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.

Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri.

Terakhir, memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI