Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua

Kamis, 17 Februari 2022 | 12:28 WIB
Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di gedung DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Cuma perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman di masa tuanya itu tidak punya simpanan sama sekali sulit (masa tuanya)," lanjutnya.

Diketahui, aturan terbaru tentang pencairan JHT tersebut menuai kontroversi.

Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI