Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Azis Syamsuddin tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Terdakwa Azis juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sementara itu, hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis, yakni empat tahun, dua bulan penjara.