Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 21:36 WIB
Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penangkapan dua konsultan PT GMP dalam kasus suap pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Kedua tersangka yakni, Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) merupakan konsultan pajak dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantions (PT GMP) pada Kamis (17/2/2022).

Diketahui, KPK sudah melakukan penahanan beberapa tersangka. Mereka yakni, dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji; Dandan Ramdhani. Kemudian, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku eks pemeriksa wajib pajak pada dirjen pajak.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM (Aulia Imran Magribi) dan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas), masing-masing selaku Konsultan Pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis (17/2/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Aulia dan Ryan akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2022.

Tersangka Aulia ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Alex menjelaskan kontruksi perkara melibatkan Ryan dan Aulia. Dimana keduanya perwakilan konsultan wajib pajak PT GMP itu bertemu dengan tim pemeriksa pajak Wawan dan Alfred. Mereka melakukan pembahasan mengenai pembayaran wajib pajak.

"Diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim," katanya.

Lebih lanjut, kata Alex, untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

Kemudian, Aulia dan Ryan menyiapkan uang mencapai Rp 30 miliar yang bersumber dari uang perusahaan PT.GMP untuk ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak.

"Diduga uang yang disiapkan sekitar Rp 30 miliar sebagai 'all in' yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Alex

Alex mengemukakan, nominal khusus diberikan kepada pemeriksa wajib pajak Wawan Ridwan dan Tim. Kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aulia dan Ryan tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pegawai Pajak Terima Suap dari PT GMP Senilai Rp 7,5 Miliar

Dua Pegawai Pajak Terima Suap dari PT GMP Senilai Rp 7,5 Miliar

Lampung | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:30 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Suap Pajak ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Terdakwa Suap Pajak ke Pengadilan

Jogja | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:08 WIB

Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama

News | Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB