Array

SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:44 WIB
SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya
Ilustrasi ASN. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan soal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sistem kerja tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu ditandatangani Menteri Tjahjo pada 16 Februari 2022. SE Menteri PANRB 05/2022 itu mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 05/2022 ini.

Adapun aturan sistem kerja ASN yang dimaksud menyesuaikan level PPKM di wilayahnya masing-masing.

Berikut pembagiannya:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
    PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
    – PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  2. Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    – PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

  1. Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    – PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
    – PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Baca Juga: Inilah Satu-satunya Daerah di Jawa Barat dengan Status PPKM Level 1

  1. Jawa dan Bali
    – PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali
    - PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI