RUU TPKS Disepakati Bamus Dibahas Saat Masa Reses, Kini Masih Terbentur Lantaran Surpres Tidak Dibacakan di Paripurna

Senin, 21 Februari 2022 | 15:16 WIB
RUU TPKS Disepakati Bamus Dibahas Saat Masa Reses, Kini Masih Terbentur Lantaran Surpres Tidak Dibacakan di Paripurna
Ilustrasi RUU TPKS

Diketahui, DPR RI menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga membenarkan adanya pengiriman surpres terkait RUU TPKS ke DPR.

"Sudah, sudah. DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI